Kemudahan akses dan interaksi antara pengguna internet dan kemajuan teknologi komputer pada permainan online yang mengarah pada dampak negatif judi online. Permainan ini melibatkan taruhan bagus dalam bentuk barang berharga dan uang virtual (e-money).
Hampir setiap orang memiliki akses ke praktik taruhan ini karena mudah dijelajahi melalui mesin pencari, atau situs perjudian ini akan muncul secara otomatis ketika seseorang mencari informasi di Internet.
Adanya Pasal 27 ayat 2 UU ITE dinilai tidak efektif, sehingga mendorong rapat pengacara untuk menggelar diskusi yang diadakan pada Selasa, 7 Februari, di Jakarta. membahas perjudian online dari berbagai sudut pandang dan kemungkinan validasinya sebagai sumber pendapatan nasional.
Baca juga: 6 Wisata Unggulan Labuan Bajo
“Karena jumlah pelaku di Indonesia sangat banyak, maka aturan hukumnya bagus di Indonesia,” kata Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM tentang Judi Online Dari Perspektif Hukum Tata Usaha Negara. “Ternyata pasaran judi online hampir 70% dari Indonesia, ini juga harus diperhitungkan agar dampak negatif judi online tidak bersembunyi,” ujarnya.

Larangan judi di Indonesia telah menyebabkan para penggemar judi di Indonesia pergi ke luar negeri atau berjudi secara online. Pendapatan judi online di Indonesia kabarnya mencapai Rp360 miliar sebulan, bahkan mungkin triliunan Rp. Dari bisnis sebesar itu, pemerintah tidak mendapat satu sen pun dari segi pajak dan pendapatan lainnya, mengingat aturan hukumnya tumpang tindih.
Makanya saya mengerti jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian, kata Dr. Wasis Susetio, SH, MH, MA.
Selain Faisal Santiago dan Wasis Susetyo, pakar yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain Prof. Dr. Ade Saptomo, Ahmad Sofyan, Dr. Konsultan pajak. Menwih dan Praktisi Teknologi Informasi, Rama Yurindra. Dr. Zainal Arifin Hosen, SH, MH tentang Judi Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Dr. Fokky Fuad, SH, MH tentang Perjudian Online Dilihat dari Perspektif Antropologis Hukum. Dr. Zulfikri, Perjudian Online Dari Perspektif Hukum Perpajakan. Dalam diskusi tersebut, Mas Irwan seorang pemain game online turut berbagi pengalamannya tentang dampak negatif judi online.
Untuk regulasi atau validasi perjudian online, aspek sosial dan budaya perlu diperhatikan. Prof. Dr. Ade Saptomo menjelaskan bahwa tradisi judi memiliki sejarah yang panjang sehingga menjadi mitos dan memiliki fungsi sosial, misalnya ketika mengadakan acara atau perayaan di pedesaan.
Sejalan dengan itu, Dr. Fokky Fuad, SH, MH menjelaskan latar belakang tradisi perjudian tradisional Tionghoa yang dimulai dengan munculnya Dinasti Han setelah kejatuhannya. Dinasti Han atas bermigrasi ke Amerika dan Kanada, sedangkan kelas bawah bermigrasi ke Asia Tenggara. Kelompok tersebut telah menyebarkan tradisi perjudian di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
“Kalau dipastikan uang Indonesia tidak akan masuk ke luar negeri dan tetap akan menjadi devisa akibat dampak negatif judi online. Kerugiannya tentu saja hilangnya devisa, ini membutuhkan pemikiran yang mendalam,” kata Prof.